BALAI PENYULUHAN PERTANIAN BPP SUMBERJAYA
Balai Penyuluhan
Pertanian (BPP) Kecamatan Sumberjaya sebagai
institusi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Lampung Barat lembaga
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bertugas dan bertanggung jawab dalam
penyelenggaran penyuluhan pertanian di wilayah Kecamatan Sumberjaya.
Tugas Pokok dan
Fungsi BPP Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan
Permentan Nomor 26/Permentan/0T.140/4/2012 adalah :
1.
Tugas Pokok BPP :
a.
Menyusun Programa Penyuluhan BPP sejalan dengan
Programa Penyuluhan Tingkat Kabupaten.
b.
Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa
penyuluhan.
c.
Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana
produksi, pembiayaaan dan pasar.
d.
Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan
pelaku utama.
e.
Memfasilitasi peningkatan kapasitas Penyuluh melalui
proses pembelajaran secara berkelanjutan.
f.
Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan
dan pengembangan model usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
2.
Fungsi BPP.
Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Kecamatan Sumberjaya mempunyai fungsi
sebagai tempat pertemuan untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Keberhasilan dan kinerja Penyuluh di BPP dapat diukur melalui 9
(sembilan) indikator kinerja Penyuluh, yaitu :
a.
Tersusunnya programa penyuluhan pertanian di BPP
sesuai dengan kebutuhan petani.
b.
Tersusunnya rencana kerja tahunan penyuluhan diwilayah
kerja masing masing Penyuluh Pertanian.
c.
Tersedianya data peta wilayah pengembangan teknologi spesifik
lokasi sesuai dengan perwilayahan komoditas unggulan.
d.
Terdiseminasinya informasi teknologi pertanian secara
merata sesuai kebutuhan petani.
e.
Tumbuh kembangnya keberdayaan dan kemandirian petani,
kelompoktani, kelompok usaha/asosiasi dan
usaha formal (koperasi dan
usaha formal lainnya)
f.
Terwujudnya kemitraan usaha yang saling menguntungkan
antara petani dengan pengusaha.
g.
Terwujudnya akses petani ke lembaga keuangan, informasi
sarana produksi pertanian dan pemasaran.
h.
Meningkatnya produktifitas agribisnis komoditas
unggulan di masing-masing wilayah kerja.
i.
Meningkatnya
pendapatan dan kesejahteraan
petani di masing-masing wilayah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar